Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan dua tersangka ujaran kebencian terkait hoaks ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: Dok Pribadi)

JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur dalam perkara yang sama. 

"Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dasar penyidikan perkara tersebut yakni laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul. 

Sebelumnya, penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

7 hari lalu

Roy Suryo Respons Laporan Ketum Gibranisti terkait Ijazah UNJ, Pamer IPK 3,86

10 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

13 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal