Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah

Antara
Ibu kandung di Lombok Tengah digugat anak (Foto: Antara)

Dia juga mengaku kalau tanah kebun itu dijual tanpa persetujuan dirinya dan satu orang saudara perempuannya. Itu yang setuju penjualan tanah hanya empat orang. Padahal harus persetujuan semua ahli waris.

" Tanpa musyawarah itu yang saya sesalkan. Sebenarnya saya sangat ingin (damai) dengan ibu saya," ujarnya. 

Kuasa hukum Senah, Apriadi Abdi Negara mengatakan kalau mediasi masih buntu. Namun, dia mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara damai terkait dengan keharmonisan ibu dan anak.

"Kita harapkan hasil penjualan tanah itu diikhlaskan untuk kepentingan alhmarhum orangtuanya," ucapnya.

Gugatan ini juga dinilai cacat secara yuridis, formil maupun materil karena kurang pihak. Seharusnya pihak penggugat menggugat seluruh anggota keluarga. Namun dalam hal ini yang digugat hanya ibunya. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Banjir Terjang Permukiman di Kuta Mandalika, Tembok Rumah Roboh dan Kendaraan Hanyut

57 tahun lalu

Berburu Butiran Emas, Ratusan Warga Serbu Sungai di Praya Barat Daya Lombok Tengah

57 tahun lalu

Lalui Medan Terjal, Tim SAR Berhasil Evakuasi Pendaki Tewas Terjatuh di Gunung Rinjani

57 tahun lalu

5 Bocah SD Jadi Korban Pelecehan Seksual ASN di Kantin, Pelaku Sasar Siswa Piket Pagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal