Kepada polisi, My mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok. Setiap membawa satu ons sabu, dia menerima upah Rp10 juta dari pesuruh.
Karena itu, polisi menyimpulkan ada peran pesuruh dari aksi penyelundupan sabu asal Batam .
"Karena itu, sekarang kami kembangkan siapa orang yang menyuruhnya," ujar Helmi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara 20 tahun penjara dan atau seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.