Selundupkan Sabu 520 Gram dalam Dubur, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Pelabuhan Lembar

Antara
Kedua pelaku penyelundupan sabu dalam dubur yang ditangkap Polda NTB. (ANTARA/HO-Polda NTB)

Kepada polisi, My mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok. Setiap membawa satu ons sabu, dia menerima upah Rp10 juta dari pesuruh.

Karena itu, polisi menyimpulkan ada peran pesuruh dari aksi penyelundupan sabu asal Batam .

"Karena itu, sekarang kami kembangkan siapa orang yang menyuruhnya," ujar Helmi.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara 20 tahun penjara dan atau seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal