Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Syarifudin
Sidang vonis tiga terdakwa, keluarga korban ricuh di ruang sidang utama PN Bima. (Foto/ Syarif)

Diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021. Korban Muhammad Husen (58), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, saat itu sedang mencuci motornya didatangi oleh tiga orang pelaku yang tak lain adalah terdakwa. 

Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas ditempat. 

"Kasus ini ditenggarai masalah tanah garapan. Tanah tersebut milik warga Sape, sudah 32 tahun diberi kuasa ke kita untuk digarap. Namun para pelaku ingin menguasai secara paksa tanah itu," kata Haris.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Demo May Day di Palopo Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Turun ke Jalan Bubarkan Massa Berbaju Hitam usai Bakar Pos Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Bakar Pos Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal