Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Syarifudin
Sidang vonis tiga terdakwa, keluarga korban ricuh di ruang sidang utama PN Bima. (Foto/ Syarif)

BIMA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung ricuh, Rabu (20/07/2022).  Keluarga korban minta para terdakwa divonis mati.

Kericuhan bermula saat Hakim Ketua Y Estanto menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa. Beruntung, kericuhan ini dapat dihalau oleh puluhan aparat Kepolisian Polres Bima Kota yang disiagakan di lokasi. Keluarga korban yang mengamuk akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang. 

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima, tiga terdakwa yakni Makasau (25) di vinos 18 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar (25) dan Jumadin (28) divonis 17 tahun penjara. 

"Putusan ini terlalu ringan bagi para pelaku pembunuhan berencana. Kami meminta hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris, dikutip iNewsBima.id, Rabu (20/7/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Demo May Day di Palopo Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Turun ke Jalan Bubarkan Massa Berbaju Hitam usai Bakar Pos Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Bakar Pos Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal