Residivis Narkoba Lombok Timur Tertangkap Polisi, Simpan Sabu di Lemari

Ramli Nurawang
Proses penangkapan residivis pengedar narkoba di Lobar. (Ramli Nurawang).

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah bong, sekop plastik, dua buah gunting, korek api gas, handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal