Residivis Narkoba di Lotim Kembali Berulah, Simpan 19,62 Gram Sabu

Ramli Nurawang
Residivis Narkoba di Lotim Kembali Berulah, Simpan 19,62 Gram Sabu (Foto: Dok Polres Lotim)

Saat ini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu, alat konsumsi sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Pelaku dijerat dengan pasal
112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 penjara, " ucap Suputra.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Laboratorium Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga dari Malaysia

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Terungkap, Pembacok Polisi di Bangkalan Madura Ternyata Residivis Narkoba

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan di Toilet Puskesmas Selong Lombok Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal