Polisi menangkap pria berinisial MK (23), terduga penyebar konten porno di Facebook di Kabupaten Bima. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Rayendra memastikan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kini masih berjalan di unit tindak pidana tertentu untuk menelusuri unsur pidana yang mengarah pada aturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).