Namun demikian, babak baru dari kasus ini belum mengungkap peran tersangka. Melainkan Kadek Adi memastikan hal tersebut akan terungkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Salah satunya terkait potensi kerugian negara hasil perhitungan ahli.
Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.
Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016.