MATARAM, iNews.id - Penyidik Unit Tindak Pidana KorupsiPolresta Mataram mendalami dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode tahun anggaran 2017-2019. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan usai gelar perkara.
"Kami menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sekitar Rp740 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, potensi kerugian negara ini terungkap berdasarkan hasil hitung mandiri penyidik. Angka ini didapatkan dari hasil pemeriksaan kuitansi belanja, dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi dan klarifikasi para saksi.
"Tetapi angka itu masih perkiraan penyidik," katanya.
Karenanya untuk mengetahui potensi kerugian negara yang tepat, penyidik menggandeng BPKP Perwakilan NTB.
Sebagai ahli penghitungan kerugian negara, Kadek Adi meyakinkan hasil dari BPKP Perwakilan NTB akan menguatkan alat bukti dalam mengungkap peran tersangka.