Mirisnya, dua orang balita ikut ditahan bersama empat IRT tersebut yang menjadi tahanan titipan di Polsek Praya Tengah.
Penyidik Kejari Praya beralasan tak ada surat jaminan atau penangguhan penahanan untuk keempatnya, sehingga diputuskan untuk penahanan selama masa persidangan.
"Pada saat kami terima tahap II (pelimpahan), empat tersangka dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," ujarnya.