Pemkot Mataram Gelontorkan Rp28 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13

Antara
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), yang diberikan kepada semua PNS termasuk pejabat eselon II termasuk anggota DPRD Kota Mataram.

Besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan, sehingga PNS menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima THR.

"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," ujarnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

57 tahun lalu

Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal