Oknum ASN di Lombok Timur Ditangkap usai Transaksi Narkoba, 21 Paket Sabu Diamankan

Ramli Nurawang
Polisi saat mengamankan oknum ASN diduga edarkan sabu di Lombok Timur. (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

Diketahui, sebelum ditangkap, pelaku LK membayar sabu mentransfer uang pembayaran ke rekening milik istri pelaku MA. Kemudian, LK datang ke rumah MA mengambil barang tersebut lalu disembunyikan dalam plastik hitam berisi dua botol miras.

"Setelah menerima sabu itu, dia pecah menjadi 21 paket," kata Suputra.

Hasil pemeriksaan, pelaku LK sudah dua kali membeli barang yang sama ke pelaku MA untuk diedarkan.

Saat ini, kedua pelaku pengendar LK dan Bandar MA beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Keduanya masih diperksa lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal