Nyambi Jual Sabu, Tukang Servis Elektronik di Mataram Ditangkap

Nani Suherni
Nyambi Jual Sabu, Tukang Servis Elektronik di Mataram Ditangkap (Foto: Dok Polda NTB)

Sedangkan terduga yang dilanjutkan sebagai tersangka adalah AR, pria (32) suku sasak beralamat di Presak timur Pagutan, Kota Mataram.

“Kami mengamankan mereka di dua lokasi, yaitu di lingkungan Presak timur, Pagutan dengan mengamankan AR, MN dan NB sementara KA diamankan di lokasi di Pagutan Timur Kota Mataram,” ucap Yogi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan masing-masing berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram serta beberapa alat konsumsi, alat komunikasi, uang tunai serta satu unit Sepeda motor.

Kepada tersangka lanjut Yogi, akan diterapkan pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Kalau ketiga lainnya yang positif pemakai akan dilakukan tindakan rehabilitasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan UU,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

57 tahun lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal