JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, NTB Indah Dhamayanti Putri-Dahlan Muhammad Noe (In-Dah) memenangkan sengketa Pilkada Bima. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatam pemohon paslon Syafrudin-Ady Mahyudi.
Dalam pembacaan hasil keputusan, Rabu (17/02/2021), hakim memutuskan menolak semua seluruh gugatan pemohon atas termohon KPU Bima.
Mendengar hasil keputusan MK, paslon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan Muhammad Noer (In-Dah) yang mendapat suara tertinggi, menggelar konferensi pers di salah satu hotel di jakarta.
Paslon In-Dah mengucapkan terima kasih atas dukungan pada tim kuasa hukum serta tim-tim yang tampan dan tidak tampak.
"Dengan ditolaknya seluruh gugatan pemohon, saya Indah Dhamayanti Putri (IDP)-Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer, meminta agar masyarakat bersatu dan merajut kembali ukhuwah silaturahmi dalam bingkai kebersamaan tanpa ada pemetaan dalam membangun Kabupaten Bima ke depan," tutur Umi Dinda.