Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram

Antara
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram (Foto: Tangkapan Layar)

Hakim pun menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari. Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut belum dapat terlaksana apabila para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima salinan putusan.

"Kalau pun mau dieksekusi, harus ada salinan putusannya dahulu. Nanti, jaksa yang akan melaksanakan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bebas Narkoba, Sudah 3 Bulan Beroperasi

57 tahun lalu

Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

57 tahun lalu

Operasi Antik di Karawang, Polisi Tangkap 6 Bandar Sabu dan 3 Pengedar Obat Keras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal