Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi, Polres Sampang Sita Sabu hampir 0,5 Kilogram

Diwan Mohammad Zahri
Barang bukti sabu yang akan dikirimkan ke Timika, Papua. (Diwan Muhammad Zahri).

SAMPANG, iNews.id – Bandarnarkoba antarprovinsi ditangkap Polres Sampang. Pelaku berinisial H (46), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura itu dibekuk di halte bus Kota Sampang saat hendak berangkat mengantarkan sabu

Hasil penyelidikan polisi, sabu tersebut akan diantarakan ke Timika, Papua. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak hampir setengah kilogram, yakni 409,66 gram.
 
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan lipatan jaket warna merah yang dipakai H. Ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisikan dua balon warna biru berisi sabu," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,6 juta yang akan digunakan tersangka untuk biaya transportasi ke kota tujuan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuamnnya maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
20 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal