Tidak lama mendapat perawatan, tersangka mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.
"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, polisi mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.
"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.
Pengakuannya, aborsi dilakukannya di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram.
"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.