Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades di Lotim Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Mantan Kades Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri divonis dua tahun penjara terkais kasus korupsi dana bantuan Covid-19. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuanCovid-19 tahun 2020. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (21/10/2021).

"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin Surya Kurniasih.

Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal