SAUMLAKI, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik yang memfitnah Bupati Kepulauan Tanimbar divonis tujuh bulan penjara. Warga tersebut telah melanggar Undang-Undang ITE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki memvonis Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon Solmeda dengan hukuman penjara tujuh bulan, karena terbukti memfitnah Bupati Petrus Fatlolon di media sosial.
Plt Ketua PN Saumlaki, Sahriman Jayadi, membenarkan putusan hakim pada Rabu (13/10/2021). Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik di media Whatsapps grup "Suara Rakyat Tanimbar".
"Putusan majelis hakim lebih ringan dari dakwaan JPU yang mengajukan ancaman penjara satu tahun enam bulan," kata Sahriman di Kota Saumlaki, Jumat (15/10/2021).
Kasus ini berawal ketika Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya Kilyon Luturmas mengajukan gugatan hukum terhadap Jhon Solmeda. Terdakwa menuliskan postingan akun Twitter berbunyi: