Palsukan Hasil Antigen, Pegawai Rumah Sakit di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap pegawai RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, karena memalsukan hasil tes antigen dan GeNose. (Foto: Ilustrasi)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hawa Angkotasan, pegawai RSUD dr Ishak Umarella Tulehu. Dia terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen hasil tes antigen dan GeNose.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Julianty Wattimury dalam amar putusan yang dibacakan di PN Ambon, Selasa (19/10/2021).

Selain Hawa Angkotasan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama untuk terdakwa Siti Salampessy yang merupakan karyawati swasta.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona.

Kemudian perbuatan keduanya juga dinilai dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Perempuan Tangerang Korban Love Scamming Malah jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal