LOMBOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 yang merupakan bagian dari sarana pendukung pengelolaan sampah dan kebersihan daerah. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran Rp5,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen serta barang bukti lainnya.
"Hari ini ada empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, dikutip dari iNews Lombok, Rabu (3/6/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode 2020–2021, SU yang menjabat Kepala DLH periode 2021–2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan, dan A yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender.
Penyidik menduga MAA yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan.