Kasus Tambang Pasir Besi, Direktur PT AMG Ditetapkan Tersangka

Antara
Petugas kejaksaan memasang borgol di tangan Direktur PT AMG berinisial PSW (kiri) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak, di Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Foto: Dok Kejati NTB)

Terhadap tersangka baru PSW, jaksa pun turut menerapkan sangkaan pidana serupa dengan RA dan ZA, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini PSW bersama dua tersangka lainnya menjalani tahanan titipan jaksa di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal