Kasus Robot Trading DNA Pro, Bereskrim Polri Terbitkan Daftar Cekal Tiga Tersangka

Antara
Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan pencekalan kepada tiga tersangka robot trading DNA Pro. istimewa

JAKARTA, iNews.id-Kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro terus bergulir. Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengeluarkan daftar cekal untuk tiga tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Herawan mengatakan, bersama Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan cekal untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Red Notice ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei,” katanya, Senin (18/4/2022)

Bareskrim Mabes Polri menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). 

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku Pendiri (Founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku Mitra Pendiri (Co-Founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Musisi Marcello Tahitoe Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro Hari Ini

57 tahun lalu

Bareskrim Panggil Ello Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro Hari Ini

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa Penyanyi Ello Besok Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal