MATARAM, iNews.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin mengaku telah menjadi korban kasus dugaan tindak pidana penipuan perusahaan biro perjalananumrah PT Mahisa Tour and Travel. Kantor ini berlokasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat dikonfirmasi, profesor bidang ilmu hukum ini mengaku sudah melaporkan biro perjalanan tersebut ke polisi..
"Laporan aduan tentang dugaan penipuan ini saya sampaikan awal Maret 2023 ke Polda NTB," ujar Prof Zainal Asikin, Jumat (17/3/2023).
Dia menceritakan, niat melaporkan dugaan penipuan ini berawal dari tidak ada kabar perusahaan ketika dia hendak melunasi setoran biaya umrah.
Saat itu, Asikin mengaku langsung mendatangi Kantor PT Mahisa Tour and Travel. Namun sampai di lokasi, dia tidak bertemu dengan satu pun petugas dari pihak perusahaan.