"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan," kata Mashuri.
Kuasa hukum tersangka MA, Gede Arya Surya Putra juga membantah kelienya menikmati dana simpan pinjam tersebut. Karena semua dana telah diberikan kepada penerima manfaat, termasuk telah menyetorkan ke UPK.
"Itu nanti semuanya kita buktikan diruang sidang, semua pembelaan dan alat bukti yang ada," ucapnya.