"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut dia negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 Tanggal 15 Januari 2024.
Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela tersebut.