2 Bandar Judi Online di Mataram Ditangkap, Omzet Jutaan Rupiah Per Hari

Hari kasidi
Polisi menangkap dua pria berinisial ST (55) dan SR (48) yang diduga menjadi bandar judi online beromzet jutaan rupiah per hari. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MATARAM, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial ST (55) dan SR (48). Keduanya diduga merupakan bandar judi online dengan omzet jutaan rupiah per hari di Kota Mataram.

Kedua tersangka merupakan warga Otak Dese, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan. 

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas kedua terduga pelaku. Mereka ditangkap saat sedang melayani warga yang hendak memasang judi online.

"Kami menerima laporan warga atas aktivitas judi online yang meresahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (22/12/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buku catatan pembelian, copy situs judi online, HP, dan uang tunai.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mako Polresta Mataram.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal