Polisi menangkap dua pria berinisial ST (55) dan SR (48) yang diduga menjadi bandar judi online beromzet jutaan rupiah per hari. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.