2 Bandar Judi Online di Mataram Ditangkap, Omzet Jutaan Rupiah Per Hari

Hari kasidi
Polisi menangkap dua pria berinisial ST (55) dan SR (48) yang diduga menjadi bandar judi online beromzet jutaan rupiah per hari. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal