Waduh, 6 Nama Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol Berbeda di Buru Maluku

Antara
Bawaslu Kabupaten Buru, Maluku menemukan enam nama bacaleg ganda yang terdaftar di dua parpol. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, dengan adanya temuan ini Bawaslu Buru langsung memberikan imbauan dan saran kepada sejumlah parpol tersebut. Masukan itu dengan meminta parpol segera perbaiki dan bacaleg yang bersangkutan harus memasukkan surat pengunduran diri dari salah satu parpol.

"Kan sekarang masih ada waktu untuk berproses. Jadi kami harap parpol bisa memperbaiki data bacaleg segera sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ucapnya.

Hamdani menuturkan, jika sampai pada batas akhir tahapan verifikasi pada 23 Juni 2023 dokumen bacaleg dan parpol tidak berproses untuk memperbaiki nama ganda, maka ada konsekuensi untuk dicoret.

"Sebab PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kan sudah jelas. Jika memang tak ada perbaikan, ya konsekuensinya bisa saja dicoret," ucapnya.

Kendati begitu, Hamdani mengaku sudah ada parpol yang telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru perihal perbaikan data tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal