Menurut Surya, Kedubes Myanmar baru membalas surat dari pihak Imigrasi setelah Te bunuh diri. Surat tersebut tidak mengakui bahwa Te adalah warga negara Myanmar.
"Mereka ragu dengan tulisan yang diisi (Te) di formulir, sehingga belum bisa mengakui sebagai warga Myanmar," Surya.
Surya menegaskan, hasil otopsi terhadap jenazah juga sudah diketahui bahwa Te meninggal akibat bunuh diri. Te yang diketahui beragama Islam, langsung segera dimakamkan
"Daripada menunggu lama-lama, tidak mungkin kita biarkan jenazah membusuk begitu saja. Akhirnya saya putuskan dimakamkan secara Islam, karena almarhum kebetulan juga beragama Islam jadi harus dimakamkan 1x24 jam setelah kematiannya," kata Surya.
Sebelumnya, Te menyerahkan diri ke polisi di Ambon pada akhir November 2021. Dia mengaku meminta untuk dipulangkan ke Myanmar. Selama pemeriksaan di Imigrasi, Te yang tidak memegang kewarganegaraan sama sekali itu mengaku lahir di Natale, Myanmar, pada 7 Juli 1966, dan berada di Ambon sejak 2013.
Te juga mengaku kabur dari kapal ikan yang beroperasi di perairan Maluku. Din mengaku kerap disiksa.
Selama di Ambon, Te tinggal sendiri di daerah Laha. Dia diketahui bekerja membantu membersihkan masjid, dan berbaur dengan masyarakat sekitar sehingga cukup bisa berbahasa Indonesia.