Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PLTMG di Buru Digelar PN Ambon

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

Selanjutnya berdasarkan peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016 yang dibuat tersangka AG, lalu pihak PLN melanjutkan proses pembebasan lahan tersebut.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal