Sebarkan Video Hoaks Bentrok Warga di Tual, 3 Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (30/11/2022). (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks pembakaran rumah ibadah saat terjadi bentrok antarwarga di Kota Tual. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

"Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, identitas ketiga tersangka berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Mapolda Maluku.

"Mereka kemarin sudah dibawa untuk pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di Rutan Polda Maluku," katanya.​​​​​​​

Menurutnya, situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga telah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

25 hari lalu

Heroik! Briptu Nanda Tutupoho Gugur demi Selamatkan Anak Terseret Arus Laut di Maluku

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal