Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon

Antara
Hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Hermanto Hermanus Groda (30), pora asal Adonara di NTT karena melanggar UU ITE. Foto: Antara

AMBON, iNews.id - Terdakwa penyebaran pornografi melalui ITE, Hermanto Hermanus Groda, dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rozali Afifudin, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Orpha Mathina dan didampingi Julianty Wattimury serta Yuska Jen Ririhena selaku hakim anggota, Jumat (21/5/2021). Perbuatan terdakwa oleh JPU dinyatakan telah memenuhi unsur dalam Pasal 27 UU ITE. 

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa Rozali.

Hermanto Hermanus Groda merupakan pemuda asal Flores, NTT, yang ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada November 2020. Groda ditangkap karena menyebar konten porno warga Ambon melalui media sosial (medsos). 

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa Rozali, perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap para korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal