Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon

Antara
Hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Hermanto Hermanus Groda (30), pora asal Adonara di NTT karena melanggar UU ITE. Foto: Antara

Menurut Rozali, modus terdakwa adalah melakukan chating  dengan lima orang korban di Kota Ambon melalui Facebook (FB). Dari chatting itu terdakwa meminta mereka melakukan hubungan intim dengan pasangannya lalu mengirimkan foto atau video tersebut kepada terdakwa.

"Dia juga menguasai akun FB salah satu korban dan mengirimkan gambar serta video tidak senonoh tersebut ke keluarga dekat korban," kata Rozali. 

Terdakwa juga meminta para korban membuat serta mengirimkan foto atau video porno mereka dengan imbalan sejumlah uang. Namun, korban memilih untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menjemputnya di NTT.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal