AMBON, iNews.id – Sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi dilakukan di Ambon, Maluku selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Pemberlakuan ini dilaksanakan secara persuasif.
"Penerapan sistem ganjil genap kendaraan roda empat pelat hitam tetap dilaksanakan saat PSBB tahap dua secara persuasif, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (9/7/2020).
Pembatasan kendaraan sistem ganjil genap untuk mengurangi keramaian di jalan saat PSBB. Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menerapkan kebijakan ganjil genap bagi angkutan umum saat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Angkutan umum dibatasi hanya 50 persen dari daya angkut kendaraan.
Tetapi saat PSBB tahap pertama kebijakan untuk angkutan umum dialihkan menjadi sistem shift A, B dan C. "Angkutan umum tetap berpedoman pada sistem shift, tetapi untuk kendaraan pribadi berlaku sistem ganjil genap," katanya.
Nantinya, petugas akan memantau aktivitas transportasi di titik pemantauan. Sebuah tenda akan dibangun di titik tersebut dan dijaga petugas dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.