Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI di Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017 namun hingga kini tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Aktivitas ilegal di Gunung Botak kembali terkuak pada akhir Januari 2022 setelah oknum Brimob yakni Brigpol AB menembak seorang penambang emas hingga tewas. Oknum aparat tersebut ternyata menjadi beking PETI di Gunung Botak sehingga Polda Maluku langsung meringkus pelaku dan kembali melakukan penertiban di area tersebut.
Menurut Roem, Bunda Mirna yang diduga bos aktivitas PETI di Gunung Botak merupakan warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru. Perempuan berusia 47 tahun itu ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api dan caustik.
Penggunaan bahan kimia tersebut yang mengakibatkan aktivitas tambang Gunung Botak merusak lingkungan. Bahan kimia ini diduga juga diperdagangkan tersangka.
Atas perbuatannya, Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.