Terancam 15 Tahun Penjara, Pemuda Ini Nikahi Gadis yang Diperkosanya

Muh Rusli
Tersangka dan korban pencabulan saat melangsungkan akad nikah di Musala Polres Kolaka Utara, Senin (5/12/2022). (Foto : iNews/M Rusli)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Pemuda yang menjadi tahanan kasus pencabulan berinisial I (21) melangsungkan pernikahan di Musala Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (5/12/2022). Dia menikahi gadis 14 tahun yang diperkosanya.

Pantauan iNews, pemuda tersebut menggunakan pakaian putih hitam dan pasangannya mengenakan busana warna salem (merah muda sedikit oranye). Tangis dari kedua mempelai pun pecah usai tersangka mengulang bacaan akad nikah yang ketiga kalinya di hadapan penghulu.

Salah satu keluarga korban, Nari mengaku lega dan bersyukur karena jajaran Polres Kolut bersedia memfasilitasi tersangka guna menghalalkan korbannya sebagai pasangan suami-istri. Kemudian pemuda I memberi mahar cincin 1 gram, uang tunai Rp10 juta berikut seperangkat alat salat.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi muda-mudi yang lain," katanya.

Dalam keadaan terisak, kedua mempelai saling berlapang dada terhadap kasus yang tidak mengenakkan menimpa mereka. Apalagi pengusulan pernikahan sempat ditolak Pengadilan Agama lantaran status korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda menjelaskan, kedua belah pihak telah berdamai. Langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara terkait restorative justice.

"Pelaku tetap ditahan menunggu hingga ada keputusan apakah gelar perkara disetujui atau tidak. Kami belum miliki ruangan khusus malam pertama keduanya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka I berkenalan dengan korban via medsos. Keduanya pun saling bertemu, lalu korban dibawa pelaku ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Batu Putih Oktober lalu. Pencabulan pun terjadi terhadap korban semalam suntuk. Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal