Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

Riyan Rizki Roshali
Dua penikam Nus Kei ditahan di Rutan Polda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ist)

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Polisi mengungkap motif pelaku adalah balas dendam atas kematian saudara mereka pada tahun 2020.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi," kata Rositah.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Penikam Nus Kei Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Bahlil Berduka Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam, Minta Diusut Tuntas

57 tahun lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

57 tahun lalu

Fakta Baru! Motif Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei Ketua Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Fakta Mengejutkan Pembunuhan Nus Kei, Salah Satu Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal