Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa penikaman terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT. Polisi mengungkap motif pelaku adalah balas dendam atas kematian saudara mereka pada tahun 2020.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat yang terjadi pada 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxi Kalimalang Bekasi," kata Rositah.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.