TERNATE, iNews.id - Sebanyak 573 warga binaan pemasyarakatan di Maluku Utara (Malut) diusulkan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Usulan ini disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut Lili mengatakan, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di Malut sebanyak 1.135 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 929 warga binaan beragama Islam.
"Warga binaan Muslim yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 573 orang," katanya, Selasa (11/4/2023).
Lili merinci, dari 573 warga binaan itu, sebanyak 459 orang terlibat tindak pidana umum dan pidana khusus ada 114 orang.
"Pidana khusus meliputi kasus narkotika 91 orang dan korupsi 23 orang," ujarnya.