Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah ada kesepakatan antara PT NHM, termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.
Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK berpendapat sesungguhnya termohon telah mengakomodasi karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Persoalannya, perusahaan ternyata tidak meliburkan beberapa karyawan pada hari pemungutan suara sehingga tidak dapat memberikan hak pilih.
"Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," katanya.
Sementara itu, lanjut Enny, berkenaan dengan TPS khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 82 PKPU 8/2018 dan Pasal 85 PKPU 18/2020, memang menentukan hanya dapat dibentuk di rumah sakit dan rumah tahanan.
“Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 yang juga melanda Indonesia sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengesampingkan ketentuan a quo dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam memberikan hak pilihnya,” tuturnya.