MK Perintahkan Pilkada Halmahera Utara Diulang di 4 TPS, Salah Satunya di PT NHM

Felldy Aslya Utama
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum MK dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara, Senin (22/3/2021) di Ruang Sidang MK. (Foto: MK)

Enny menyebutkan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut tidak didalilkan oleh pemohon secara spesifik. Namun, hal itu berkaitan erat dengan dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100 persen.

Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu. Semua saksi pasangan calon juga menandatangani formulir Model C hasil salinan KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.

“Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata Enny.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gunung Dukono Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Letusan Capai Setinggi 2,1 Km

19 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 di Pulau Doi Maluku Utara, Ini Analisis BMKG

1 bulan lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

2 bulan lalu

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 400 Meter

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Insiden Maut Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal