Enny menyebutkan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut tidak didalilkan oleh pemohon secara spesifik. Namun, hal itu berkaitan erat dengan dugaan tingginya partisipasi pemilih di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu yang hampir 100 persen.
Mahkamah tidak dapat serta-merta membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut walaupun tidak terdapat laporan maupun keberatan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu. Semua saksi pasangan calon juga menandatangani formulir Model C hasil salinan KWK di TPS 01 dan TPS 02, Desa Supu.
“Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang demi mendapatkan perolehan suara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum,” kata Enny.