Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Letusan Capai Setinggi 2,1 Km
Advertisement . Scroll to see content

MK Perintahkan Pilkada Halmahera Utara Diulang di 4 TPS, Salah Satunya di PT NHM

Senin, 22 Maret 2021 - 20:46:00 WIB
MK Perintahkan Pilkada Halmahera Utara Diulang di 4 TPS, Salah Satunya di PT NHM
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum MK dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara, Senin (22/3/2021) di Ruang Sidang MK. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Joel B Wogono dan Said Bajak. Salah satu putusannya memerintahkan penyelenggara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di empat TPS, termasuk di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Ketua MK Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK.

"Memerintahkan kepada KPU Halmahera Utara melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," kata Anwar, Senin (22/3/2021).

MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil PSU dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan termohon. Ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020. Selanjutnya mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut