Menteri PPPA soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra: Murni Pidana

Widya Michella Nur Syahid
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendukung Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendukung penuh keputusan Polda Maluku melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (Malra). Dalam kasus ini, terlapor dijerat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS tidak mengenal istilah restorative justice. Sehingga UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan terlapor.

"Dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara adalah murni tindakan pidana. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku," ujar Menteri PPPA, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual, khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat.

"Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

22 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

23 hari lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

23 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

24 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal