Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang

Antara
Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.

“Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa. Selain itu memastikan hanya orang asing legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan,” katanya.

Selama tahun 2022, Imigrasi Kupang baru mendeportasi satu WNA. Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut yakni EYM asal Australia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal