Laki-Laki Pengintip Istri Orang di Ambon Divonis Penjara usai Memperkosa Lansia

Antara
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)

Menurut JPU, laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek ini melakukan aksinya dalam kamar korban, 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT.

Saat itu, korban sedang tidur, sedangkan suaminya berada di kamar yang lain. Pelaku tiba-tiba datang langsung memperkosa korban.

"Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal. Korban masih tetap meronta hingga terdakwa membungkam mulut serta mencekik leher dan membuat korban takut dibunuh," ujar JPU.

Usai kejadian, terdakwa langsung pergi. Korban menangis histeris, sehingga orang lain datang menolongnya. Korban pun menjelaskan peristiwa tersebut berikut identitas terdakwa.

Terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri. Namun kasus ini selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi. Hal ini membuat terdakwa kembali melakukan aksinya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu

57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal