Menurut JPU, laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek ini melakukan aksinya dalam kamar korban, 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT.
Saat itu, korban sedang tidur, sedangkan suaminya berada di kamar yang lain. Pelaku tiba-tiba datang langsung memperkosa korban.
"Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal. Korban masih tetap meronta hingga terdakwa membungkam mulut serta mencekik leher dan membuat korban takut dibunuh," ujar JPU.
Usai kejadian, terdakwa langsung pergi. Korban menangis histeris, sehingga orang lain datang menolongnya. Korban pun menjelaskan peristiwa tersebut berikut identitas terdakwa.
Terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri. Namun kasus ini selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi. Hal ini membuat terdakwa kembali melakukan aksinya.