KPU Malut Sampaikan Aturan Kampanye Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Antara
Ilustrasi massa tengah mengikuti kampanye. (Foto: Istimewa)

Aturan lain, peserta kampanye politik dilarang membawa bayi, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

KPU kabupaten/kota yang menyiapkan jadwal kampanye harus berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai, serta pasangan calon bersam tim kampanye. Begitu juga, dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di kabulaten/kota.

"Kalau rapat terbatas hanya 50 orang, tetap jaga jarak, ruangan tidak boleh penuh dan rapat umum harus koordinasi dengan Tim GTPP Covid -19 dan meminta rekomendasi," katanya.

Untuk wilayah zona merah, tidak bisa melakukan kampanye politik tatap muka. Kampanye dilakukan secara daring. Semua pihak harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kami akan mempercepat proses, kalau sudah ada penetapan pasangan calon dan nomor urut," kata Pudja.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal