KPU Malut Sampaikan Aturan Kampanye Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

Antara
Ilustrasi massa tengah mengikuti kampanye. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id – Jumlah massa kampanye menjelang pilbup-pilwalkot di Maluku Utara (Malut) dibatasi hanya 100 orang. Keputusan ini diambil KPU Malut mengingat kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak dalam Kondisi Pandemi Covid -19,” kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Rabu (9/9/2020).

PKPU ini juga mengatur rapat umum atau kampanye di ruang terbuka. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIT.

Selain itu, dalam tahapan kampanye politik, harus ada pembatasan sosial paling kurang satu meter. Peserta rapat umum yang tidak mengikuti kampanya bisa melalui daring.

"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 dan wajib dilaksanakan bagi pasangan calon bupati/wali kota," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal