KPK Sita 10 Aset Tanah Gubernur Malut Abdul Gani, Ada yang Dibangun Jadi Hotel dan Siap Beroperasi

Nur Khabibi
KPK menyita 10 aset tanah milik Gubenur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba, salah satunya telah dibangun menjadi hotel yang siap beroperasi. (Foto: Istimewa)

Ali yang juga Juru Bicara bidang Penindakan KPK itu mengatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis itu sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.

Tersangka kasus dugaan suap Abdul Gani diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut bernilai Rp500 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Abdul Gani diduga menerima suap Rp2,2 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal