KPK Pelajari Kasus Dugaan Korupsi STQN di Sofifi Maluku Utara

Antara
KPK memelajari kasus dugaan korupsi kegiatan STQN di Sofifi, Maluku Utara. (Foto: ANtara)

KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, jika institusi seperti TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan, semestinya disampaikan saja ke pemerintah dengan merujuk dan perhatikan aturan yang berlaku.

Menurut dia, sesuai ketentuan harusnya ada berita acara, tetapi KPK cek tidak ada dan Pemprov Malut hanya memberikan asset ke Polda itu hanya secara lisan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal